Semarang, Idola 92.6 FM – Advokasi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik membutuhkan landasan hukum peraturan daerah. Selain itu, penyerapan kosakata dari bahasa daerah menjadi istilah resmi bahasa Indonesia perlu digalakkan. Hal itu mengemuka dalam lokakarya kajian dan evaluasi kegiatan kebahasaan serta kesastraan yang digelar Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta Senin lalu.
Menurut Kepala Pusat Pembinaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hurip Danu Ismadi saat ini baru 14 dari 34 provinsi yang memiliki peraturan daerah terkait pemakaian bahasa Indonesia, antara lain Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Maluku Utara. Provinsi lain terus didorong untuk membuat perda pemakaian bahasa Indonesia.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah. Landasan hukum itu bertujuan memastikan bahasa Indonesia tertib digunakan di ruang publik seperti kantor dan pusat perbelanjaan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui balai bahasa di provinsi juga rutin mengadakan bimbingan teknis kepada kepala sekolah serta guru bahasa Indonesia.
Lantas, selama ini bagaimana pelaksanaanya penggunaan bahasa Indonesia di ruang public–dan apa hambatan yang dihadapi? Terkait dengan upaya penyerapan kosakata dari bahasa daerah menjadi istilah resmi bahasa Indonesia. Apa tujuannya? Bahasa daerah saat ini menghadapi ancaman kepunahan. Upaya apa yang terus digalakkan Badan Bahasa untuk tetap melestarikan bahasa daerah? Apa tantangan terbesarnya? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI Prof Dadang Sunendar. (Heri CS)
Berikut wawancaranya:
Listen to 2018-12-12 Topik Idola – Prof. Dadang Sunendar byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2018-12-12 Topik Idola – Prof. Dadang Sunendar byRadio Idola Semarang on hearthis.at