Semarang, Idola 92.6 FM – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, setiap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan akan ditertibkan.
Selasa (6/3) malam, tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satpol PP, Kesbangpol dan Polrestabes Semarang menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar ketentuan dari PKPU tersebut.
Lokasi atau jalan-jalan yang terdapat APK dari setiap pasangan calon (paslon) ditertibkan, apabila dianggap melanggar ketentuan. Misalnya melanggar lokasi pemasangan atau APK yang dipasang bukan berasal dari KPU.
Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA mengatakan penertiban di Kota Semarang dibagi dalam tiga zona, yakni zona barat, tengah dan timur.
Menurutnya, pembagian zona tersebut untuk memudahkan tim gabungan di dalam menertibkan APK yang dianggap melanggar ketentuan. Di tahap awal penertiban, tim gabungan menyusur jalanan utama Kota Semarang, misalnya di Jalan Pandanaran dan Jalan Gajah Mada.
Dua APK milik pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo-Taj Yasin di Jalan Pandanaran, jelas Fajar, ditertibkan karena melanggar aturan dalam berkampanye. Selain itu, baliho milik paslon Sudirman Said-Ida Fauziyah di Jalan Gajah mada juga ikut diturunkan paksa tim gabungan.
Fajar menjelaskan, sebelum menurunkan paksa seluruh atribut kampanye milik paslon pihaknya sudah melayangkan surat kepada tim sukses masing-masing paslon. Namun, karena tidak ada inisiatif dari tim kampanye setiap paslon, pihaknya menurunkan sendiri.
“Jadi secara berjenjang jajaran Bawaslu selalu menempuh cara-cara demikian. Kita sampaikan surat pemberitahuan dulu untuk tim sukses, agar diturunkan sendiri APK yang melanggar atau bukan dari KPU. Karena memang dari awal, harapan kami APK itu diturunkan sendiri dari tim suksesnya,” kata Fajar.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, kegiatan penertiban APK juga dilakukan serentak di 35 kabupaten/kota di Jateng. Sasarannya memang ditujukan kepada APK yang dipasang di tempat larangan atau bukan buatan dari KPU. (Bud)