Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang Dedi Mulyadi mengatakan pemerintah sudah cukup lama, mendorong pengusaha menyusun struktur skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas dua tahun. Tujuannya, agar upah pekerja yang diterima sesuai standar kelayakan kerja.
Sebenarnya, jelas Dedi, sudah banyak pengusaha di Kota Semarang mulai menyusun dan menerapkan struktur skala upah. Namun, kebanyakan merupakan pengusaha kategori menengah ke atas atau pengusaha besar.
Menurutnya, beberapa pengusaha di Kota Semarang sudah banyak yang berkonsultasi mengenai penyusunan struktur skala upah.
Hanya saja, jelas Dedi, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk memberi pengawasan atau monitoring kepada pengusaha, agar aturan struktur skala upah di Kota Semarang berjalan sesuai yang ditetapkan.
“Sudah di atas 50 persen, nanti tinggal pengawasannya dari pemerintah. Kalau pengawasannya nanti bagus, ya baik. Karena pemerintah kurang pengawasan selama ini. Kalau pengawasannya ada, monitoring ada, ya mungkin bisa berjalan lah. Kita memang harus mengikuti itu, pekerja dengan masa kerja lama harus diperhatikan juga supaya pekerja itu engga pindah. Kalau gaji bagus, pekerja juga engga pindah-pindah dan betah,” kata Dedi, Selasa (19/12).
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, dengan sudah tersusunnya struktur skala upah, maka di masa mendatang tidak ada lagi persoalan tentang kebutuhan hidup layak (KHL). Sebab, upah minimum hanya dikhususkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. (Bud)