Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) Jawa Tengah Fajar SAKA mengatakan ada sejumlah kepala daerah atau petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, ikut bertarung untuk memertahankan kursi kekuasaannya. Baik di tingkat bupati/wakil bupati, wakil wali kota dan juga gubernur.
Karena petahana muncul di kompetisi Pilkada Serentak 2018, maka perlu ada pengawasan khusus.
Menurutnya, ia telah mengkomunikasikan dengan Sekda Jateng Sri Puryono terkait petahana yang maju di Pilkada Serentak 2018. Dari hasil komunikasi dan koordinasi itu, sekda Jateng mengeluarkan surat edaran berisi sejumlah aturan yang dianggap menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon).
Fajar menyebut, pelarangan itu meliputi pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Aturan lainnya, jelas Fajar, terkait dengan foto petahana di website atau media sosial (medos) milik pemerintah daerah untuk sementara waktu dicopot. Sebab, dari hasil pemantauannya beberapa foto petahana gubernur Jateng terpampang di media reklame dan website sebagai bagian dari sosialisasi kegiatan dinas atau instansi pemerintahan.
“Saya sudah menyampaaikan kepada Sekda Jateng bahwa ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tidak boleh ada kebijakan pemerintah daerah yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 juga sudah diatur. Jadi, kami minta pemprov untuk menghapus sementara foto petahana di website atau medsos milik pemerintah yang memuat foto petahana,” kata Fajar di Semarang.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, dengan menurunkan sementara foto petahana di media website milik pemerintah daerah, diharapkan iklim politik di provinsi ini tetap kondusif. (Bud)