98 Entitas Bodong Dibekukan

Semarang, Idola 92.6 FM – Satgas Waspada Investasi membekukan 98 entitas atau perusahaan investasi abal-abal yang merugikan masyarakat karena melakukan kegiatan usaha tanpa izin, hingga Agustus 2018 kemarin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, ke-98 entitas bodong yang dibekukan usahanya itu di antaranya adalah Global Horizon, PT Rimba Hijau Investasi (Solusi Tunai) dan BPR Darwan Yogyakarta.

Menurutnya, penghimpunan dana masyarakat berkedok investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang masih terjadi. Padahal, kegiatan tersebut bisa merugikan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi terus bekerja keras untuk memantau dan menghentikan kegiatan investasi yang ilegal. Kan kita lihat dari 2007-2017, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp105,8 triliun, itu yang baru terdeteksi. Oleh karena itu, potensi-potensi ini perlu kita waspadai. Jadi, sampai Agustus 2018 sudah 98 entitas dihentikan kegiatannya,” kata Tongam, belum lama ini.

Tongam lebih lanjut menjelaskan, ada dua faktor yang menyebabkan investasi bodong masih banyak ditemukan. Padahal, pihaknya sudah melakukan penghentian terhadap entitas abal-abal tersebut.

“Dari sisi lain, kemajuan teknologi informasi membuat orang mudah menawarkn investasi bodong melalui website, media sosial dan lainnya. Kondisi inilah yang membuat para pelaku banyak melakukan kegiatan itu,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaDinkes Jateng Ingin Semua Sektor Terlibat Untuk Sukseskan Program Imunisasi
Artikel selanjutnyaDollar Terus Naik, Pengembang Ancang-ancang Naikkan Harga Rumah