78 Ikan Invasif Dimusnahkan BKIPM Semarang

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Kantor Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang Raden Gatot Pradana mengatakan pihaknya memusnahkan 78 ekor ikan invasif dan berbahaya hasil penyerahan masyarakat, dengan cara dikubur di halaman kantor, kemarin.

Pemusnahan tersebut, jelas Gatot, merupakan tindak lanjut dari penyerahan masyarakat. Sebelum dimusnahkan, ikan invasif tersebut dibius secara perlahan, agar ikan tidak merasa kesakitan.

Menurutnya, cara pembiusan tersebut sudah memenuhi unsur animal affair. Sehingga, tidak masuk dalam kategori menyiksa.

Gatot menjelskan, ikan yang dimusnahkan itu terdiri dari jenis ikan Aligator, ikan Arapaiman dan ikan Redtail Catfsh yang hidup di wilayah sungai Amerika Selatan atau Sungai Amazon. Ikan-ikan tersebut didapatkan masyarakat, melalui cara ilegal karena tidak hidup di Indonesia.

Oleh karena itu, agar tidak muncul tindakan orang tidak bertanggungjawab yang melepaskan ikan invasif ke sungai di Indonesia, maka harus dimusnahkan dan diserahkan kepada pihak berwenang.

“Jadi, pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari penyerahan secara sukarela dari masyarkat, yang ada di wilayah Jawa Tengah. Mereka secara sadar menyerahkan ikan berbahaya dan invasif, yang selama ini dipeliharanya. Semua sekarang sudah kita tindak lanjuti dengan pemusnahan dengan cara dikubur. Kurang lebih ada 78 ekor ikan invasif,” kata Gatot.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, bagi masyarakat yang masih memiliki atau memelihara ikan invasif, dimbau segera menyerahkan ke dinas berwenang. Yakni BKIPM Semarang. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaDisnakertrans Jateng Terus Dorong Pengusaha Segera Susun Struktur Skala Upah
Artikel selanjutnyaPensiunan Sekarang Bisa Kredit Rumah