Wajib Pajak Diminta Sampaikan SPT Pakai E-Filling, Ini Alasan Kanwil DJP Jateng I

Semarang, 92.6 FM-Jumlah wajib pajak orang pribadi yang masuk kategori karyawan sebanyak 1,106,747 wajib pajak, dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) sebanyak 19.338 wajib pajak. Sedangkan wajib pajak non karyawan sebanyak 230,627 wajib pajak. Dari total wajib pajak orang pribadi yang terdaftar, baru 18,17 persen sudah menggunakan e-filling atau menyampaikan SPT secara online.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Irawan mengatakan, pada penyampaian SPT tahun ini berbarengan dengan berakhirnya program Amnesti Pajak. Sehingga, diperkirakan jumlah wajib pajak yang akan menyampaikan SPT atau melaporkan hartanya di Amnesti Pajak akan membludak pada 31 Maret 2017 mendatang.

Oleh karena itu, jelas Irawan, agar tidak terlalu padat pelayanan di kantor pajak, wajib pajak bisa menggunakan e-filling untuk melaporkan SPT-nya.

“Segera sampaikan SPT-nya. Lebih baik melalui e-filling supaya tidak menumpuk di KPP, atau juga dikirim lewat pos,” katanya.

Lebih lanjut Irawan menjelaskan, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng I sampai 20 Maret 2017 kemarin mencapai Rp4,18 triliun atau 13,21 persen dari target penerimaan 2017 sebesar Rp31,63 triliun. Sementara, penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah I mengalami pertumbuhan sebesar 17,29 persen dari pertumbuhan tahun sebelumnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News