Rembang, 92.6-Head of Rembang Project PT Semen Indonesia Heru Indra Widjajanto mengatakan, meskipun izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sudah dipegang, pihaknya tetap tidak akan main-main. Warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) penolak keberadaan pabrik semen di Rembang bisa mengawal keberadaan pabrik semen sesuai Amdal atau tidak, di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah setiap enam bulan sekali.
Sebab, jelas Heru, pihaknya akan selalu melakukan perbaruan Amdal melalui Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Sehingga, jika PT Semen Indonesia menyalahi Amdal dan izin lingkungan yang dikeluarkan Pemprov Jateng, maka pihaknya siap membetulkan dan ditegur.
Heru menyatakan, pabrik semen yang dibangun di Rembang itu sudah dikaji dampak lingkungannya. Sehingga, pihaknya berupaya seminimal mungkin mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
”Kalau memang di dalam perjalanannya pabrik semen Rembang ada kesalahan, kami siap ditegur. Tapi, kami juga semaksimal mungkin tidak menyalahi Amdal yang sudah dibuat dan akan secara berkala enam bulan sekali lapor ke DLHK Jawa Tengah,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan kembali izin lingkungan bagi PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Dalam putusan itu disebutkan, jika keputusan yang diambil berdasarkan hasil rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) yang menilai Adendum Amdal dan RKL-RPL pada 2 Februari 2017 kemarin. Hasilnya, PT Semen Indonesia direkomendasikan melakukan aktivitas di wilayah Rembang dan layak lingkungan hidup. (Bud)