Semarang, Idola 92.6 FM – Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono mengatakan sesuai dengan arahan dari Gubernur Ganjar Pranowo, semua kabupaten/kota di provinsi ini upah buruhnya sudah 100 persen KHL. Sehingga, apabila masih ada yang belum menerapkan 100 persen KHL pada tahun depan akan terus didorong.
Menurutnya, masih ada dua kabupaten di provinsi ini yang upah pekerjanya belum 100 persen sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Yakni Kabupaten Magelang dan Batang.
“Sesuai instruksi Pak Gubernur, semua daerah upah buruhnya sudah KHL ya. Kalau yang sudah ya tidak perlu diubah-ubah. Nanti, pada 21 November Pak Gub akan menetapkan UMK 2018 untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah,” kata Sri, Selasa.
Menurutnya, Pemprov Jateng sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP 2018 di Jateng naik 8,71 persen dari Rp1.367.000 menjadi Rp1.486.065.
Penentuan UMP 2018 itu, lanjut sekda, sudah dihitung berdasarkan upah buruh sekarang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. UMP 2018 bukan menjadi patokan UMK 2018 di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah. (bud)