Semarang, 92.6 FM-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng dilarang mengajukan cuti tambahan, baik sebelum atau setelah libur bersama Lebaran. Hal itu dilakukan, untuk menjaga kualitas pelayanan publik di kantor pemerintahan.
Sekda Jawa Tengah Sri Puryono mengatakan, sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dikeluarkan aturan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Lebaran tahun ini. Tujuannya, agar pelayanan kepada masyarakat baik sebelum atau setelah Lebaran tidak mengalami gangguan.
Jika masih ada pegawai negeri yang membandel, jelas sekda, maka pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak memberikan rekomendasi untuk ASN yang mau mengajukan cuti tambahan.
“Diimbau tidak memberikan cuti sebelum dan setelah Lebaran. Pimpinan OPD sudah saya beri tahu, dan tanda tangan cuti tetap kewenangan saya. Bagi pegawai yang piket Lebaran, tetap mendapat libur secara bergiliran,” kata Sri Puryono.
Diketahui, pada tahun ini para aparatur sipil mendapat enam hari cutii bersama. Terdiri dari empat hari cuti bersama Lebaran dan masing-masing satu hari cuti bersama Natal serta tahun baru. (Bud)