Apa beda antara sumbangan dan pungutan di bahas di acara Sarasehan Radio Idola hari Senin ( 9/1) lalu. Kepada Sulis, Vivi dan Jamil yang memandu Sarasehan, Sabarudin Hulu Ketua Ombudsman perwakilan Jawa Tengah, menjelaskan perbedaan sumbangan dan pungutan. Secara ringkas, pungutan sudah di tentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku, sementara sumbangan bersifat sukarela artinya tdk bisa dipaksa.
Bagaimana pula tentang kotak sumbangan yang ada di kantor kelurahan? Itu termasuk sumbangan atau pungutan? Simak penjelasannya dalam perbincangan Sarasehan berikut ini.
Listen to Sarasehan – Ombudsman Pungli byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to Sarasehan – Ombudsman Pungli byRadio Idola Semarang on hearthis.at