Semarang, 92.6FM-DPP Real Estat Indonesia menyesalkan, masih ada pengembang perumahan yang tidak mematuhi aturan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), sehingga merugikan masyarakat selaku pembeli. Salah satu contohnya kawasan Perumahan Dinar Mas di Klaster Dinar Indah Tembalang.
Kawasan Perumahan Dinar Indah Tembalang pada Minggu (15/1) kemarin terendam banjir, dan membuat warga penghuni rumah harus diungsikan ke tempat yang lebih tinggi. Banjir yang merendam Perumahan Dinar Indah Tembalang itu, penyebabnya adalah meluapnya Sungai Pengkol dengan membawa material lumpur.
Anggota Badan Diklat DPP REI Sudjadi mengaku prihatin ada pengembang perumahan, yang tidak mematuhi aturan tentang RTRW daerah setempat. Seharusnya, jika pengembang itu bertindak profesional pasti tidak akan membangun rumah di sekitar daerah aliran sungai (DAS). Sehingga, bahaya atau potensi terjadinya banjir bisa dihindari.
Menurut Sudjadi, solusi yang memungkinkan bisa dilakukan adalah dengan merelokasi warga terdampak. Namun dirinya pesimistis, pengembang itu mau bertanggungjawab.
“Banjir yang terjadi itu karena meluapnya Sungai Pengkol. Saya sempat ditelepon Pak Hendi (Wali Kota) dan dikira Saya pengembangnya, tapi setelah dicek itu bukan proyek PT Ajisaka (anggota REI Jateng). Saya tegaskan, pengembang rumah Dinar Indah itu menyalahi aturan,” kata Sudjadi, Rabu (18/1).
Lebih lanjut Sudjadi menjelaskan, sebenarnya di dekat daerah aliran sungai itu akan dibangun kawasan permakaman warga setempat. Karena, dari master plan yang dibuat bersama Kementerian Pertahanan selaku pemilik lahan, sekitaran Sungai Pengkol akan dibuat areal permakaman. (Bud)