REI Jateng Minta Wacana Pajak Progresif Tanah Menganggur Dikaji Ulang

Semarang, 92.6 FM-Para pengembang perumahan di Tanah Air, saat ini mengkhawatirkan wacana penerapan pajak progresif pemilikan tanah. Terutama, untuk tanah menganggur atau tidak terpakai. Sebab, hal itu akan mengganggu bisnis properti, terlebih lagi bagi pengembang kelas menengah ke bawah.

Wakil Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Tengah Bidang Promosi Humas dan Publikasi Dibya Hidayat mengatakan, wacana penerapan pajak progresif bagi tanah tidak terpakai harus dikaji ulang. Menurutnya, penerapan pajak itu justru menghambat pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

Sebab, jelas Dibya, para pengembang perumahan baik kelas menengah ke bawah, pasti memiliki cadang lahan yang belum dipakai atau dibangun komplek perumahan. Hal itu terjadi, karena pengembang tidak bisa langsung sekaligus membangun properti di sejumlah tempat secara bersamaan. Sehingga, seorang pengembang harus punya persediaan lahan dulu untuk pengembangan berikutnya.

“Misalnya saya sebagai pengembang ada tanah dua hektare, dibeli dulu sebagian dan kemudian dibangun. Sisanya, dibangun kalau pengembangan pertama selesai dan laku. Kalau tanah yang nganggur kemudian kena pajak progresif, tentu memberatkan pengembang,” ujar Dibya, Selasa (21/2).

Hanya saja, lanjut Dibya, pengenaan pajak progresif tanah menganggur lebih tepat jika menyasar para spekulan atau investor tanah. Guna menghindari salah sasaran, maka pemerintah bisa membuka ruang diskusi dengan asosiasi pengembang perumahan.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan adanya pajak progresif bagi tanah menganggur kepada Presiden Joko Widodo. Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan secara rinci rencana dari pajak progresif tanah menganggur itu. (Bud)

Ikuti Kami di Google News