Semarang, Sebagai bentuk aksi protes atas kebijakan peraturan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 yang mewajibkan seluruh pengguna kartu prabayar telekomunikasi melakukan pendaftaran ulang, ratusan pemilik konter HP yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Jawa Tengah mendatangi salah satu provider telekomunikasi yang terletak di Jalan Pahlawan, Senin (6/11). Aksi mereka sambil membawa seribu kartu perdana untuk dilakukan registrasi ulang, dan tidak ada batasan nomor untuk satu identitas.
Salah satu koordinator aksi, Rahman RR mengatakan kebijakan itu dianggap memersulit pelanggan dan calon konsumen, serta mengancam kelangsungan bisnis dari pemilik konter HP. Sebab, satu nomor identitas hanya dibatasi maksimal tiga nomor kartu prabayar saja. Padahal, para pemilik konter HP memiliki jumlah kartu perdana yang lumayan banyak. Sehingga, jika tidak laku maka akan mengakibatkan kerugian.
Dirinya dan para pemilik konter HP sebenarnya tidak memersoalkan daftar ulang kartu prabayar, dan mendukung program pemerintah tersebut. Namun, yang disesalkan adalah soal pembatasan maksimal tiga nomor untuk satu nomor identitas. Sedangkan nomor keempat dan seterusnya, dilakukan di kantor provider.
“Kebijakan itu sangat merugikan kami. Di tempat saja saja, sepekan ini terjadi penurunan penjualan kartu perdana sebanyak 20 persen dari sebelumnya. Kami tidak menolak registrasi ulang, tapi soal pembatasan nomor itu yang kami masalahkan,” kata Rahman.
Oleh karena itu, KNCI Jateng menuntut penghapusan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 terutama soal pembatasan jumlah nomor untuk registrasi. Selain itu, para operator atau provider menyediakan fasilitas Unregistrasi sebagai bentuk kepedulian terhadap pemilik konter HP sebagai mitra bisnisnya.