Semarang, 92.6 FM-Polda Jawa Tengah dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli hukum pidana, dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang untuk menyelesaikan berkas pemeriksaan kasus pembunuhan di SMA Taruna Nusantara, Jumat (31/3) kemarin.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Condro Kirono mengatakan, penyidik saat ini kerja marathon untuk menyelesaikan pemberkasan atas tersangka AMR, pelaku pembunnuhan Krisna Wahyu, siswa kelas X SMA Taruna Nusantara. Menurutnya, sudah ada 17 saksi yang diperiksa dan pihaknya hanya memiliki waktu sampai 15 hari maksimal untuk menyelesaikan pemberkasan.
Kapolda menjelaskan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, penyidik punya waktu tujuh hari dan diperpanjang delapan hari untuk menyelesaikan pemberkasan sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Untuk sementara waktu, tersangka dititipkan di ruang tahanan Mapolres Magelang Kota, yang memiliki ruang tahanan anak dan perempuan. Sedangkan kesehatan dan kejiwaan tersangka, setiap hari dalam pemantauan tim psikologi Polda Jateng.
“Pekan ini berkas kami harapkan sudah selesai. Kami juga sudah berkoordinasi dengan tim JPU dan pengadilan,” katanya.
Kapolda menyatakan, atas perbuatan dari tersangka AMR itu, polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Diketahui, kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara terungkap setelah polisi memeriksa 16 saksi yang terdiri dari 13 siswa, dua pamong dan satu kasir. Hasil pemeriksaan, mengarahkan pelaku pembunuhan kepada AMR, rekan satu barak dengan korban. (Bud)