Jakarta, 92.6 FM-Tarif listrik kelas rumah tangga dengan daya 900 Volt Ampere (VA), saat ini mengalami penyesuaian. Yakni, adanya pengurangan subsidi listrik secara bertahap.
Sementara, untuk rumah tangga kategori miskin yang masuk di Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, tetap mendapatkan subsidi. Pengenaan tarifnya sebesar Rp605/kWh. Sehingga, PLN menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik per 1 Mei 2017.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, pemerintah sudah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, bagi golongan pelanggan rumah tangga daya 900 VA mulai 1 Januari 2017. Kebijakan itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Suprateka menjelaskan, mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Khusus yang ditetapkan, hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu. Pelanggan ini masuk kategori yang berhak menikmati subsidi listrik melalui tarif bersubsidi.
Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya dan tidak masuk di Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, lanjut Suprateka, tidak berhak mendapat tarif bersubsidi. Jumlah di kategori ini mencapai 19 juta pelanggan.
“Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, golongan tarif 900 VA untuk masyarakat mampu diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan. Tahap pertama pada 1 Januari, kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017 mengikuti mekanisme tarif adjustment,” kata Suprateka dikutip dari rilis yang diterima Radio Idola, Jumat (5/5).
Lebih lanjut Suprateka menjelaskan, pelanggan rumah tangga 450 VA masih diberikan tarif bersubsidi. Di antaranya adalah pelaku UMKM, bisnis kecil, industri kecil dan peruntukan sosial. Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dibuat, agar pemberian subsidi listrik lebih terarah dan mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia.
“Dengan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini, pemerintah bisa menghemat anggaran Rp22 triliun per tahun. Anggaran yang dihemat itu, bisa digunakan untuk memercepat pembangunan infratruktur listrik dan melayani 10 juta masyarakat yang belum menikmati listrik,” ujarnya.
PLN telah membentuk Tim Penanganan Pengaduan Posko Pusat Dalam Rangka Pelaksanaan Subsidi Listrik Tepat Sasaran (Posko Pengaduan Pusat), untuk mendukung pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran rumah tangga 900 VA. Posko Pengaduan Pusat ditempatkan di kantor Dirjen Ketenagalistrikan, dan bertugas menindaklanjuti penanganan pengaduan masyarakat terkait penerapan subsidi listrik tepat sasaran rumah tangga 900 VA. (Bud)