Semarang, Idola 92.6 FM – Manager External Communcation Pertamina Arya Dwi Permana mengatakan berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), saat ini ada sekira 26 juta rumah tangga miskin yang berhak menggunakan elpiji melon tersebut. Sedangkan untuk segmen usaha mikro, ada kurang lebih 2,3 juta pelaku usaha.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku kedua sektor itu, yaitu rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro adalah paling berhak menggunakan gas elpiji bersubsidi.
Namun kenyataannya, sebagai bahan bakar termurah di Indonesia gas melon banyak dimanfaatkan semua orang, selain rumah tangga miskin dan usaha mikro. Bahkan, karena kreativitas masyarakat banyak yang memanfaatkan gas melon untuk beberapa kebutuhan lainnya. Misalnya industri perikanan, peternakan dan juga usaha pencucian pakaian.
Karena tersedot untuk kalangan yang tidak berhak tersebut, penggunaannya di lapangan menjadi salah sasaran.
“Penggunaan elpiji tiga kilogram sebenarnya sudah dibatasi pemerintah, dalam hal in yang diperbolehkan hanya untuk rumah tangga kategori miskin dan pelaku usaha mikro. Namun demikian, memang di pasar masih terjadi distorsi terkait dari pihak yang tidak berhak. Jadi, sekarang ini lagi banyak pengguna yang berada di luar ketentuan saat ibi,” kata Arya.
Lebih lanjut Arya menjelaskan, yang saat ini bisa dilakukan Pertamina dengan pemerintah, mengatur konsumsi elpiji bersubsidi itu tepat sasaran. Oleh karenanya, Pertamina tidak biisa sendiri dalam bekerja dan membutuhkan dukungan dari banyak pihak. (bud)