Semarang, 92.6 FM-Guna mewujudkan pendidikan yang bermutu atau berkualitas, dibutuhkan komitmen dan tanggung jawab dari semua pihak. Baik unsur pemerintah pusat dan daerah serta lapisan masyarakat lainnya. Salah satunya mengenai pembiayaan atau pendanaan sekolah, terutama di tingkat SMA/SMK negeri yang sekarang sudah diambil alih kewenangannya dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diatur, jika pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat. Masyarakat juga ikut terlibat dan berkewajiban untuk memberikan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bahkan, lanjut Gatot, kewajiban dan keterlibatan masyarakat dalam dunia pendidikan juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Yakni, tanggung jawab peserta didik, orang tua/wali dalam pendanan pendidikan ditujukan untuk menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan guna memenuhi standar pendidikan. Selain itu, mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan di atas standar nasional pendidikan.
“UU Nomor 20 Tahun 2003 sudah mengatur tentang pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama. Kita akan melaksanakan aturan dari undang-undang itu untuk memenuhi standar kurikulum. Sehingga, ada tambahan dana yang diperoleh dari masyarakat tanpa memberatkan,” kata Gatot.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, dana partisipasi dari masyarakat yang digunakan untuk peningkatan pendidikan di sekolah harus dikelola secara transparan.
Menurut Gatot, kuncinya adalah kepecayaan dari kepala sekolah sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap keuangan sekolah. Setiap beban biaya yang ditanggungkan kepada orang tua murid, harus dibicarakan bersama dengan melibatkan komite sekolah. (Bud)