Penyandang Disabilitas Juga Butuh Pekerjaan Layak Untuk Menyambung Hidup dan Bekarya

Semarang, 92.6 FM-Jawa Tengah berdasarkan data dari survei angkatan kerja nasional (Satkernas) Agustus 2016, jumlah angkatan kerja sebanyak 17.312.446 orang dengan jumlah penduduk bekerja sebanyak 16.511.16 orang. Sementara, jumlah angkatan kerja penyandang disabilitas sebanyak 1,34 juta orang. Namun, penyandang disabilitas yang menganggur juga cukup banyak, yakni mencapai 38.730 orang.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan SDM Kementerian Ketenagakerjaan Chaerul mengatakan, perlu ada perluasan kesempatan kerja di sektor formal maupun informal kepada para penyandang disabilitas. Karena, di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengamanatkan salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja. Sehingga, para penyandang difabilitas harus mendapat kesempatan yang sama di dalam memeroleh pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memberi ruang yang lebih bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Salah satunya melalui bursa kerja atau job fair.

Chaerul menyatakan, dengan banyaknya dibuka bursa kerja yang memberi ruang bagi para penyandang disabilitas, maka tidak ada sekat menutup akses memeroleh pekerjaan yang layak.

“Bursa kerja yang memberi ruang kepada para penyandang disabilitas cukup baik, karena mereka sangat membutuhkan. Oleh karenanya, saya minta pemerintah daerah banyak membuka bursa kerja yang menawarkan pekerjaan di sektor formal maupun informal,” katanya.

Namun demikian, lanjut Chaerul, ia tetep meminta penyelenggara bursa kerja dilarang memungut biaya kepada para pencari kerja. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Konvensi ILO Nomor 88 Tahun 1948 yang diratifikasi dengan Keppres Nomor 36 Tahun 2002 serta Kepmenaker Nomor 339 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Masih Banyak Perusahaan Belum Memekerjaan Penyandang Disabilitas

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di dalam Pasal 53 mewajibkan pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) memekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabiltas dari jumlah pegawai yang ada. Sedangkan untuk perusahaan swasta atau industri, wajib memekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Nurahman menambahksn, di dalam perundangan sudah diatur mengenai memekerjakan penyandang disabilitas adalah keharusan. Terkait teknis penerimaan para penyandang disabilitas juga sudah diatur, sehingga tidak asal penyandang disabilitas bisa diterima.

Artinya, tetap harus memerhatikan kompetensi yang dimiliki para penyandang disabilitas. Bagi perusahaan atau instansi pemerintah yang bisa memekerjakan para penyandang disabilitas, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan penghargaan atau insentif sesuai dengan Pasal 54 yang mengaturnya.

“Yang saat ini sedang kita galakkan adalah sosialisasi kepada para pengusaha untuk bisa menerima penyandang disabilitas sebagai pekerjanya. Karena, selama ini alasan mereka adalah kesulitan menempatkan para penyandang disabilitas pada posisi yang sesuai,” jelas Nurahman.

Nurahman menjelaskan, sejak 2007 sampai dengan sekarang, Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan perhatian khusus berupa pemberian penghargaan kepada perusahaan yang memekerjaan penyandang disabilitas. Penilaian yang dilakukan, di antaranya adalah sistem penerimaan dan penempatan, sistem karir dan pelatihan serta tingkat upah dan perlindungan kerja. (Bud)

Ikuti Kami di Google News