Paslon Kecewa Bisa Ajukan Gugatan Pilkada ke MK, Waktunya Hanya 3 Hari

Semarang, 92.6 FM-Gelaran Pilkada Serentak 2017 telah usai dan masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh daerah telah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Tahapan selanjutnya, KPU memberikan waktu selama tiga hari kepada semua pihak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila keberatan dengan hasil pilkada, maka bisa beperkara di MK.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, saat ini waktunya bagi para pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada Serentak 2017 untuk mengajukan gugatannya ke MK. Batasannya tiga hari ke depan, atau maksimal sampai 27 Februari 2017.

Hal itu, jelas Joko, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah di pasal 158 Ayat 2 huruf e yaitu, peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara. Menurutnya, dari tujuh daerah di Jawa Tengah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2017 Kota Salatiga, Kabupaten Jepara dan Brebes dinilai berpotensi mengajukan gugatan pemilu. Misalnya untuk Kota Salatiga, kedua pasangan calon yang maju memiliki perbedaan perolehan suara cukup tipis. Yakni kurang dari dua persen.

“Ada waktu untuk ajukan gugatan pilkada ke MK. Silakan para pihak yang tidak puas bisa menggugatnya,” jelas Joko, kemarin.

Diketahui, untuk hasil Pilkada Kabupaten Brebes menetapkan pasangan calon Idza Priyanti-Narjo sebagai pasangan pemenang. Pasangan calon Ahmad Marzuqi-Dian Kristiadi memenangi Pilkada Jepara dan pasangan calon Yulianto-Muh. Haris menang di pilkada Kota Salatiga.

Sedangkan di Pilkada Banjarnegara, pasangan Wihaji-Suyono sebagai pemenangnya dan pasangan calon Budhi Sarwono-Syamsudin sebagai pemenang. Kabupaten Cilacap, pasangan calon Tatto Suwarto Pamuji-Syamsul Auliya Rahman. Khusus untuk Pati, pasangan calon Haryanto-Saiful Arifin mengalahkan kotak kosong. (Bud)

Ikuti Kami di Google News