Semarang, 92.6 FM-Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran, di dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2017 tingkat SMA/SMK. Pelanggaran yang ditemukan itu, berada di sejumlah sekolah di Jawa Tengah,di antaranya Kota Salatiga, Kabupaten Grobogan, Demak dan Klaten.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Bidang Penyelesaian Laporan Bellinda Wasistiyana Dewanty mengatakan, pelanggaran yang ditemukan itu hampir semuanya dilakukan para pengawas ujian. Yakni, membawa alat komunikasi masuk di ruang ujian dan datang ke ruang ujian terlambat.
Padahal, jelas Bellinda, aturannya pengawas wajib hadir 20 menit sebelum ujian, tujuannya agar pengawas bisa melakukan persapan dan member penjelasan kepada peserta ujian. Menurutnya, dari hasil pemantauan yang dilakukan itu, beberapa sekolah tidak mentaati pedoman pelaksanaan Ujian Nasionnal.
Bellinda menyebutkan, mengenai pelaksanaan Ujian Nasional sudah diatur melalui Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional 2016/2017.
“Dari hasil pantauan di sejumlah wilayah yang kami lakukan, memang ditemukan sejumlah pelanggaran. Paling banyak adalah pengawas yang seharusnya memberi contoh, tetap justru melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Beberapa pelanggaran lain yang ditemukan, jelas Bellinda, masih ada pengawas ujian merupakan guru mata pelajaran yang diujikan. Di samping itu, gangguan listrik padam juga terjadi di beberapa sekolah yang dipantau. (Bud)