Semarang, 92.6 FM-Sepanjang 2016 dan semester kedua 2017, Ombudsman RI Jawa Tengah menerima 14 pengaduan dari warga terkait keberadaan tower telekomunikasi yang diduga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
Pelaksana tugas Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah Sabarudin Hulu mengatakan, selama kurun waktu tiga tahun terakhir ini banyak masyarakat Kota Semarang yang melapor tentang permasalahan tower telekomunikasi ilegal. Mulai dari pembangunan tower tidak sesuai prosedur karena tidak memiliki izin prinsip, keterangan rencana kota dan izin mendirikan bangunan (IMB). Termasuk, tidak disetujui masyarakat sekitar pendirian tower.
Menurut Sabar, dari hasil pengaduan masyarakat dan investasi di lapangan, pihaknya menemukan beberapa tower telekomunikasi di Kota Semarang memang tidak memiliki IMB. Bahkan, Ombudsman RI Jawa Tengah juga telah mengirimkan surat ke Pemkot Semarang untuk menertibkan keberadaan tower telekomunikasi ilegal itu. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pemkot untuk menertibkannya.
“Banyak laporan dari masyarakat terhadap keberadaan tower yang diduga tidak berizin. Sampai saaat ini belum ada komitmen dari pemkot untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami butuh ketegasan dari pemkot terhadap tower yang menyalahi aturan itu,” kata Sabar.
Sabar menjelaskan, Pemkot Semarang harus membuat peraturan daerah terkait pembangunan tower. Aturan yang dibuat itu, wajib mengatur tentang kewajiban pemilik tower untuk membongkar sendiri apabila tidak memperpanjang izin.
Selama ini, Pemkot Semarang masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama dan Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. (Bud)