Semarang, 92.6 FM-Pada pertengahan tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan enam kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun. Keenam entitas itu di antaranya adalah PT Alkifal Property, FX Magnet Profit dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara atau Agro Investy. Kasus terakhir adalah UN Swissindo yang mengakibatkan banyak orang menjadi korban, mulai dari kalangan menengah hingga level pejabat.
Oleh karena itu, OJK harus terus mengupayakan pencegahan terhadap kegiatan investasi abal-abal yang ujungnya merugikan masyarakat menjadi korban. Pernyataan itu dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai melantik kepala Kantor Regional 3 OJK Jateng-DIY dari Mochammad Ihsanuddin kepada Bambang Kiswono, Senin (18/9) pagi.
Menurut Wimboh, jika ada lembaga keuangan perbankan atau nonbank menawarkan produk investasi dan meragukan bisa melaporkan ke Satgas Waspada Investasi. Biasanya, orang ramai bondong-bondong melapor ketika sudah menjadi banyak dan enggan melapor di awal.
Sehingga, lanjut Wimboh, masyarakat perlu jeli dalam memilih produk-produk investasi yang ditawarkn. Karena, banyak modus yang menawarkan produk dengan janji-janji ke depan mendapat keuntungan berlipat.
“Masyarakat supaya berhati-hati di dalam memilih produk investasi. Kalau produk itu ditawarkan oleh jasa keuangan, otomatis OJK akan memberikan izin atau menolaknya. Bila ragu, lapor ke Satgas Waspada Investasi,” kata Wimboh.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menambahkan, edukasi masyarakat tentang produk investasi ilegal harus terus ditingkatkan.
“Edukasi kepada masyarakat juga harus menyeluruh, supaya masyarakat tidak keliru di dalam memanfaatkan produk investasi itu. Masyarakat perlu diedukasi, jangan sampai salah,” ujar Sri Puryono.
Melalui Satgas Waspada Investasi, lanjut Sri Puryono, masyarakat bisa mencari informasi mengenai tawaran produk investasi yang diterimanya. Karena, satgas itu melibatkan beberapa instansi di antaranya kepolisian, kejaksaan, perbankan dan OJK. (Bud)