Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Kantor Regional 3 Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Jateng-DIY Bambang Kiswono mengatakan di Indonesia belum ada daerah yang sudah menerbitkan obligasi daerah.
Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta pada tahun ini hampir menerbitkan obligasi daerah, namun batal dilakukan. Bandara di Jawa Barat yang semula akan dijadikan obyek penerbitan obligasi daerah batal dilakukan, karena proyek itu ditarik ke pemerintah pusat. Sedangkan di DKI Jakarta, jelas Bambang, juga tidak jadi diterbitkan obligasi daerah dengan alasan pertimbangan politik saat itu.
Bambang menjelaskan, saat ini, Pemprov Jawa Tengah sedang didorong untuk bisa menerbitkan obligasi daerah. Khusus aturan yang dianggap memersulit dan terlalu ketat, OJK sudah merevisinya. Termasuk, peraturan yang menghambat juga telah dianalisis.
“Kalau dulu penilainya harus akuntan publik, sekarang BPK saja sudah bisa. Serta aturan lain yang sifatnya teknis sudah direvisi,” kata Bambang, Kamis (2/11).
Sementara, lanjut Bambang, apabila Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota se Jawa Tengah serius akan menerbitkan obligasi daerah, pihaknya siap memberikan pendampingan.
Pihaknya juga siap melakukan sosialisasi kepada pemkab/pemkot yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam, terkait penerbitan obligasi daerah. (bud/her)