Mudahkan Peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Luncurkan Aplikasi Mobile JKN

Jakarta, Idola 92.6 FM – BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi Mobile JKN, Rabu (15/11) kemarin untuk memudahkan masyarakat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan melihat semakin banyak masyarakat yang menggunakan perangkat gawai, maka pihaknya tidak ingin ketinggalan dan kehilangan memanfaatkan peluang tersebut. Sehingga, di dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi Mobile JKN.

Menurutnya, aplikasi Mobile JKN ini merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan yang semula berupa kegiatan administratif di kantor cabang atau fasilitas kesehatan menjadi bentuk Aplikasi yang bisa digunakan peserta di mana saja dan kapan saja tanpa batasan waktu.

“Kami melihat potensi ekonomi digital Indonesia dan komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pembangunan jaringan dan infrastruktur di wilayah Indonesia melalui program-programnya. Mulai dari Desa Broadband, Program Palapa Ring dan Refarming 4G. Jadi, kami optimistis, aplikasi Mobile JKN bisa dimanfaatkan seluruh penduduk Indonesia. Sehingga, mudah mendapatkan layanan JKN-KIS bukan hanya milik penduduk di perkotaan saja, tapi juga penduduk di seluruh pelosok wilayah Indonesia,” kata Fachmi.

Masyarakat yang akan menggunakan aplikasi Mobile JKN, jelas Fachmi, cukup mengunduh melalui Google Play Store dan Apple Store. Aplikasi ini direkomendasikan untuk telepon pintar yang menggunakan sistem Android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS 10. Setelah aplikasi terpasang, peserta harus melakukan registrasi pada menu yang tersedia di aplikasi Mobile JKN.

Fitur-fitur yang bisa digunakan dalam aplikasi Mobile JKN tersebut, lanjut Fachmi, berupa fitur peserta yang berisi tentang data kepesertaan. Selain itu, ada juga fitur ubah data peserta yang memungkinkan peserta mengubah atau pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Di samping itu, ada juga fitur premi yang menginformasikan tagihan iuran yang harus dibayarkan.

“Kami juga menyediakan fitur pengaduan keluhan peserta yang disambungkan langsung ke BPJS Kesehatan Care Center di 1500-400,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News