Menyelamatkan Marwah DPD Dari Kepentingan Parpol

Semarang, Idola 92.6 FM – Segenap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seharusnya menyadari bahwa perkembangan politik terkini berpotensi membuat DPD kehilangan relevansinya sebagai representasi daerah. Tak hanya itu, kepercayaan publiki pun bisa memudar sehingga mengancam eksistensi DPD.

Melihat data, sejak akhir tahun 2016, sebanyak 70 dari total 132 anggota DPD disebut bergabung dengan Partai Hanura. Sebanyak 27 anggota di antaranya bahkan menjabat posisi kunci di kepengurusan Hanura. Akhir Februari lalu, DPD memutuskan memberlakukan aturan terbaru mengenai masa jabatan pimpinan DPD pada periode saat ini, 2014-2019. Aturan terbaru itu mengatur masa jabatan pimpinan DPD hanya 2 tahun 6 bulan. Ini berarti masa pimpinan DPD saat ini dipersingkat. Menyusul pemberlakuan aturan itu, DPD memutuskan mengadakan pemilihan pimpinan DPD pada awal April mendatang.

Lantas, bagaimana menyelamatkan marwah DPD agar tak semakin ditunggangi partai politik? Akankah kuasa politik yang semakin dominan akan membuat DPD semakin kehilangan relevansinya sebagai representasi daerah? Perlukah aturan yang memperketat syarat menjadi anggota DPD?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu nanti kita akan berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Ahmad Hanafi (Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC)) dan Farouk Muhammad (wakil ketua DPD RI). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya:

Ikuti Kami di Google News