Semarang, 92.6 FM-Persoalan yang berkaitan dengan produk hukum, sekarang kecenderungannya selalu digugat elemen masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan di Tanah Air, ada lebih dari 20 ribu peraturan perundangan, mulai dari tingkat pemerintah pusat sampai kabupaten/kota. Bahkan, ada juga peraturan yang dikeluarkan kepala desa dan kepala kelurahan.
Dari peraturan yang dibuat dan dikeluarkan itu, jelas mendagri, banyak yang diajukan ke MK dengan alasan tidak berpihak kepada masyarakat. Sehingga, peraturan yang dibuat seolah berbenturan dengan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah dan DPR sudah memikirkan draf undang-undang sesuai konsepsi-konsepsi yang diterima masyarakat. Karena, setiap perundangan sudah melalui kajian akademis yang melibatkan peran dari perguruan tinggi.
“Setiap pengambilan politik pembangunan, di tingkat pusat sampai daerah dalam konteks menyusun anggaran belanja negara dan daerah. Menyusun undang-undang dan perda termasuk fungsi pengawasannya dan fungsi kebijakannya, kalau nilai-nilai dalam Pancasila itu dijabarkan dengan baik, saya kira ini tidak akan menimbulkan berbagai permasalahan yang ada,” kata Tjahjo Kumolo saat memberikan pidato sambutan Seminar Nasional tentang konteks hukum nasional, di Gedung Pascasarjana Undip, Sabtu (30/9).
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, perlu ada persepsi tentang aturan-aturan yang ada mengenai penjabaran dari nilai sila-sila Pancasila. Sehingga, persoalan-persoalan yang melingkupi kehidupan masyarakat Indonesia bisa terlindungi. Yakni mengenai persoalan sandang, pangan dan papan.
Apabila antara pemerintah dan kelompok masyarakat bersinergi, lanjut Tjahjo, maka sistem hukum yang terbangun akan bisa disepakati bersama. (Bud)