Semarang, Idola 92.6 FM-Di tengah sorotan publik atas kinerja yang masih jeblok, kalangan DPR RI kembali mewacanakan hal controversial. Mereka berupaya melindungi diri agar tidak mudah terjerat kasus hokum. Salah satu caranya dengan berinisiatif mengajukan penguatan hak imunitas atau hak kebal hokum. Selama ini hak tersebut belum diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Yandri Susanto mengungkapkan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang MD3, selain penambahan kursi pimpinan dan penguatan peran DPD, muncul usulan baru, yaitu imunitas anggota dewan. Usulan ini disampaikan dalam rapat terakhir Baleg Kamis 20 April lalu. Ia mengakui, hal itu diusulkan salah satu fraksi namun dia enggan menyebut fraksi mana yang mengemukakan gagasan tersebut.
Sementara itu, Ahli hukum tata negara Refly Harun menyampaikan, penerapan hak imunitas terhadap anggota dewan diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurutnya, hak imunitas Dewan berlaku dalam kondisi terkena masalah yang berkaitan dengan tugas kedewanannya. Jika Dewan terkena masalah di luar tugas keparlemenannya, apalagi masalah itu berkaitan dengan tindak pidana, hak imunitas tak berlaku.
Lantas, di tengah berbagai sorotan public, patutkah anggota dewan mendapat hak imunitas saat berperkara hukum? Apa dampak buruk jika hak imunitas diberikan kepada DPR? Apa baik-buruk dari hak imunitas DPR?
Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, kami berdiskusi dengan Sebastian Salang, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI). (Heri CS)
Berikut Perbincangannya:
Listen to 2017-04-25 Topik Idola – Sebastian Salang byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2017-04-25 Topik Idola – Sebastian Salang byRadio Idola Semarang on hearthis.at