Menakar Palu Keadilan Bagi Koruptor

Semarang, Idola 92.6 FM – Perkara korupsi seakan tidak pernah berhenti menghantui negeri ini. Hukuman yang tidak setimpal dan tidak memberikan efek jera tetapi justru memperparah keadaan. Perbedaan vonis pada perkara korupsi sejenis malah semakin mencederai kepercayaan publik.

Merujuk pada hasil Jajak Pendapat Kompas (6/11), gambaran ringannya sanksi pidana bagi para pelaku tindak pidana korupsi dapat dilihat dari vonis di tingkat kasasi sebagai tahapan akhir pengadilan, mengabaikan langkah peninjauan kembali yang merupakan tindakan hukum khusus.

Laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) tahun 2016 mencatat hukuman terhadap perkara korupsi di tingkat kasasi selama tahun itu didominasi vonis penjara maksimal 5 tahun penjara (75,3 persen) dan paling banyak 3 hingga 5 tahun. Masa hukuman lebih dari 10 tahun hanya ditemukan pada 10 perkara (2,8 persen). Bahkan ada 16 perkara korupsi divonis bebas.

Lantas, sudahkah vonis hakim untuk koruptor selama ini sudah mencerminkan rasa keadilan masyarakat? Untuk membuat efek jera, hukuman apa semestinya yang pantas untuk koruptor? Di sisi lain, apa sesungguhnya akar masalah penyebab hukuman bagi koruptor tidak seberat hukuman tindak pidana lainnya?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Narasumber: Tama S. Langkun-Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Andreas Marbun (peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMenyoroti Fenomena Daya Beli Masyarakat Yang Menurun Di Tengah Peringkat Kemudahan Usaha
Artikel selanjutnyaJaga Iklim Ekonomi Kondusif, Pengusaha-Buruh Sepakat Soal UMK 2018