Semarang, 92.6 FM-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I Irawan mengatakan, total wajib pajak di wilayah Jawa Tengah I mencapai 1,5 jta wajib pajak. Namun, dari jumlah itu baru mencapai 20 persen saja yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak orang pribadi.
Irawan menyebutkan, dari jumlah itu, rerata didominasi wajib pajak orang pribad berstatus karyawan yang mencapai 1,1 juta wajib pajak. Sementara sisanya, merupakan wajib pajak nonkaryawan dan wajib pajak badan.
Menurutnya, dari pengalaman yang terjadi, para wajib pajak kebanyakan menyampaikan SPT menjelang batas akhir penyampaian atau sepekan sebelum penutupan. Padahal, kondisi itu justru merugikan wajib pajak sendiri, karena pelayanan di kantor pajak menjadi tidak maksimal.
“Kebiasaannya, mereka akan menyampaikan SPT sepekan sebelum batas akhir. Ini yang keliru, seharusnya sudah sejak jauh hari,” jelas Irawan, kemarin.
Oleh karena itu, lanjut Irawan, ia mengimbau kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT tanpa harus menunggu masa berakhirnya masa penyampaian SPT pajak. Atau, jika tidak ingin menunggu lama di antrean kantor pajak bisa memanfaatkan penyampaian SPT melalui e-filling. Sehingga, wajib pajak bisa melakukan penyampaian SPT di mana saja dan kapan saja. (Bud)