Mantan Karyawan Koran Sindo Jateng Pertanyakan Komitmen HT Sejahterakan Rakyat

Semarang, 92.6 FM- Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Koran Sindo biro daerah se Indonesia, sampai detik ini belum jelas. Perusahaan sampai saat ini, belum memberikan hak-hak karyawan yang di PHK. Yakni berupa pesangon yang layak sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Padahal, Menteri Tenaga Kerja sudah mendesak Hatie Tanoe (HT) untuk menyelesaikan persoalan pesangon karyawan yang di PHK hingga akhir Juli ini.

“Sampai sekarang belum ada kepastian mengenai pesangon kami. Ini sudah jelas, jika seorang HT tidak mengindahkan perintah menteri tenaga kerja yang notabene adalah bagian dari pemerintah,” kata koordinator paguyuban eks karyawan Sindo Jateng (Sijateng) Agus Joko Mulyono.

Agus menjelaskan, sejak PHK sepihak pada 5 Juni 2017, perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, perusahaan seolah memermainkan nasib karyawan. Terbukti, dengan PHK masal hingga pertemuan terakhir, dinyataan PHK semua.

“Nilai pesangon yang mereka tawarkan masih jauh dari ketentuan perundang-undangan. Terakhir kali, mereka menawarkan akan memberikan kami pesangon satu kali PMTK dan kami tolak,” ujar dia.

Menurut Agus, pembicaraan terakhir dengan perusahaan pada Rabu (26/7) menjadikan permasalahan semakin runyam. CFO Koran Sindo bernama Rudy Hidayat, justru mengabarkan jika Koran Sindo Jateng tidak jadi tutup. Namun, akan berdiri dengan dikelola karyawan secara mandiri. Perusahaan mengaku akan membantu operasional dalam bentuk subsidi.

“Kami merasa dipermainkan dalam masalah ini. Awalnya kami di PHK, dipaksa menerima uang santunan, sekarang tidak jadi di PHK dan Koran Sindo Jateng tetap berdiri dengan mekanisme dikelola mandiri karyawan. Ini kan ndak jelas, perusahaan seolah mempermainkan kami untuk menghindari pembayaran pesangon,” tegasnya.

Pihaknya kemudian meminta pendampingan dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Jateng dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jateng, untuk menangani permasalahan ini. Tuntutannya jelas, yakni meminta perusahaan membayarkan pesangon sesuai undang-undang.(Bud)

Ikuti Kami di Google News