Semarang, Idola 92.6 FM – Berdasarkan payung hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Pasal 185 menjelaskan ada tujuh prinsip yang harus diperhatikan untuk mengatur dan menyusun daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketujuh prinsip yang sudah diatur, di antaranya mengenai kesetaraan nilai suaa, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional dan integralitas wilayah.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan mengacu pada peraturan tersebut, maka di wilayahnya ada empat kabupaten/kota yang bertambah jumlah kursinya di parlemen pada Pemilu 2019 mendatang.
Keempat kabupaten/kota yang bakal bertambah jumlah kursinya di parlemen adalah Kabupaten Semarang, Wonogiri, Banjarnegara dan Kota Tegal. Sebab, keempat daerah tersebut mengalami penambahan jumlah penduduk.
Sesuai dengan ketentuan, jelas Joko, maka daerah dengan jumlah penduduk di atas satu juta, anggota parlemennya sebanyak 50 orang. Sebelumnya, keempat daerah tersebut jumlah parlemennya sebanyak 45 orang.
“Sekarang tahapan untuk Pemilu 2019, kita sedang susun daerah pemilihan. Khusus untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Karena, yang DPRD provinsi dan DPR RI sudah ditetapkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan penetapan ini, kita identifikasi ada empat daerah yang berpotensi ada penambahan kursi dewan,” kata Joko.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, dengan sosialisasi mengenai penyusunan dapil sesuai ketentuan perundang-undangan, diharapkan KPU kabupaten/kota tidak salah dalam penetapan dapilnya. (Bud)