Semarang, 92.6 FM-Kasus dugaan politik uang yang ada di Kabupaten Pati dan beredar di pesan berantai dalam jaringan Whatsapp, sudah diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah. Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, pihaknya memang telah mendapat informasi itu dan melimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng untuk ditindaklanjuti di tingkat Panwaslu Pati.
Menurutnya, regulasi yang dibuat untuk mencegah politik uang sudah jelas dan diketahui semua pihak, baik pasangan calon maupun tim suksesnya. Yakni, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang akan dibatalkan pencalonannya.
Khusus untuk di Pilkada Pati yang hanya satu pasangan calon, jelas Joko, jika dilakukan penyidikan dan memang terbukti ada pelanggaran politik uang, maka sanksinya adalah pembatalan. Termasuk, jika proses penyidikan selesai dilakukan usai penghitungan suara, maka hasil pilkadanya tetap dibatalkan.
“Hari tenang yang harus diwaspadai adalah politik uang, dan yang santer sekarang di Pati. Dugaan ini sudah dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti ke Panwaslu Pati, infonya benar atau tidak,” ujar Joko.
Diketahui, sebelumnya Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati melaporkan temuan amplop berisi uang yang diduga berasal dari pasangan calon. Amplop berisi uang itu kemudian dilaporkan ke Panwaslu Pati untuk ditindaklanjuti. (Bud)