Semarang, 92.6 FM-Alih kewenangan SMA/SMK dari sebelumnya ditangani kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi, masih membawa persoalan. Salah satunya soal besaran upah Guru Tidak Tetap (GTT) yang akan disamakan dengan upah minimun provinsi (UMP). Namun, di beberapa kabupaten/kota ada yang mampu membayarkan upah GTT di atas UMP.
Anggota Komisi E DPRD Jateng Moh. Zen mengatakan, urusan peralihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi meliputi gaji atau honor. Hanya saja, persoalan yang kemudian muncul di lapangan adalah adanya kecemburuan di antara sesama GTT.
Sebab, ada GTT yang memiliki masa kerja 1-2 tahun dan ada lebih dari 10 tahun. Jika mendapatkan upah yang sama, maka muncul ketidakadilan.
oleh karena itu, ia meminta pemprov melakukan validasi secara proposional GTT dengan masa kerja tertentu dengan honor yang disesuaikan. Apabila tidak ada acuan baku, dikhawatirkan para GTT akan meminta dibatalkan aturan baru itu.
“Kami meminta harus ada validasi yang proposional dan adil mengenai besaran upah bagi GTT. Di samping itu, pergub yang ada sifatnya hanya sementara saja untuk tahun ini, tahun depan bisa dikaji ulang,” kata Zen.
Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengisyaratkan alih wewenang pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus (SLB) dari kabupaten/kota ke provinsi. Pengalihan itu diharapkan, agar terjadi pemerataan jumlah guru pengajar di sejumlah daerah dan peningkatan kesejahteraan guru. (Bud)