Komisi E DPRD Jateng Usul Revisi UU ASN Bisa Seleksi Honorer Secara Transparan dan Profesional

Semarang, 92.6 FM-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) meski baru diterapkan, namun akan direvisi. Anggota DPR RI setuju, perbaikan sejumlah pasal yang salah satu poinnya menyangkut tuntutan tenaga honorer diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Jika poin itu direvisi, maka akan ada kurang lebih 430 ribu PNS baru.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Muh. Zen mengatakan, jika revisi Undang-Undang ASN hanya mengakomodir honorer diangkat menjadi PNS, maka muncul kekhawatiran ada kepentingan politik di dalamnya. Seharusnya, revisi Undang-Undang ASN lebih menekankan pada seleksi internal honorer dengan mengedepankan proses yang transparan dan sesuai kompetensi.

Ia juga menyosoti soal masih banyak guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun, namun terganjal aturan tidak bisa diangkat menjadi PNS.

“Jadi, tidak ada asal guru yang diangkat. Proses seleksi internal honorer ini bisa transparan dan memerhatikan aspek kompetensi. Ini harus ada komitmen dari pemerintah pusat sampai daerah,” jelas Zen.

Diketahui, data sementara guru honorer jenjang pendidikan SMA/SMK sebanyak 7.768 orang. Jumlah itu, masih bisa berkembang atau berkurang. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaProfesi Barista Cukup Menjanjikan, Sayangnya Belum Banyak Profesional
Artikel selanjutnyaBagaimana Menjaga Kemandirian Institusi Penyelenggara Pemilu?