Semarang, 92.6 FM-Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Muh. Zen mengatakan, selama ini Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan masih jauh dari harapan. Sehingga, pihaknya menginginkan adanya evaluasi dan revisi terhadap Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan itu.
Menurutnya, pokok di dalam revisi Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan itu adalah menyoal tata kelola dari perencanaan penganggaran, baik di tingkat pendidikan menengah sekolah negeri maupun swasta.
“Kita akan tata sistem perencanaan penganggaran untuk Dikmen sekolah negeri dan swasta melalui revisi perda pendidikan. Perda pendidikan yang sudah ada itu akan kita evaluasi dan revisi, harapannya bisa mengakomodir persoalan yang terjadi di lapangan,” ujar Zen.
Lebih lanjut Zen menjelaskan, dengan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan itu, maka pemprov juga bisa mengatur soal penerimaan anggaran. Sehingga, tidak menimbulkan tarikan-tarikan dana tidak terkontrol dari pihak sekolah.
Zen yang juga menjabat sebaga Ketua Dewan Penasehat Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) pusat itu menjelaskan, tarikan-tarikan dana diperkirakan terjadi di jenjang pendidikan sekolah menengah swasta yang nyaris tidak tersentuh APBD 2017 karena keterbatasan anggaran. (Bud)