Semarang, 92.6 FM-Belasan petugas Keimigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng mendatangi pabrik pengolahan kayu PT Inosai di Jalan Industri Barat kawasan Kaligawe, Rabu (18/1) petang. Kedatangan petugas itu, terkait dugaan perusahaan tersebut memekerjakan tenaga kerja dari asing.
Petugas sempat kesulitan masuk ke perusahaan itu karena pemilik bersikeras tidak mau membukakan pintu. Namun, setelah proses negosiasi, pemilik akhirnya bersedia membukakan pintu gerbang.
Dari dalam pabrik itu, petugas mendapati dua orang berkewarganegaraan Tiongkok dan seorang berkewarganegaraan Malaysia. Diketahui, ketiga warga negara asing itu bernama Mr Awik dari Malaysia, Mr Duk dan Mr Ling Zong Haii dari Tiongkok.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Bambang Sumardiono mengatakan, dari pemeriksaan sementara di lokasi, ketiga warga negara asing itu tidak bisa menunjukkan dokumen resmi keimigrasiannya. Sehingga, guna pemeriksaan lebih lanjut ketiganya kemudian dibawa ke kantor Kemenkumham Jateng untuk diinterograsi.
“Tadi di dalam bilangnya sebagai teknisi mesin. Tapi karena tidak bisa menunjukkan dokumen imigrasi resmi alasannya dibawa bosnya, ya kami amankan dulu di kantor. Mereka sudah tiga bulan bekerja di sini,” kata Bambang Sumardiono kepada Radio Idola.
Bambang mengimbau kepada para pengusaha atau pemilik usaha di Jawa Tengah, apabila memekerjakan tenaga asing diharapkan melengkapi dokumen keimigrasian resmi. Sehingga, ketika dilakukan pemeriksaan tidak tersangkut hukum. (Bud)