Kanwil DJP Jateng I: Sudah Terjaring 39.236 WP Ikut TA Dengan Total Harta Dilaporkan Mencapai Rp360,195 triliun

Semarang, 92.6 FM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I terus gencar melakukan sosialisasi, menjelang batas akhir program Amnesti Pajak pada 31 Maret 2017 ini. Termasuk, dengan menggandeng sejumlah instansi untuk menyukseskan program Amnesti Pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Irawan mengatakan, sampai dengan 20 Maret 2017 sudah ada 39.236 wajib pajak yang memanfaatkan program Amnesti Pajak dengan uang tebusan mencapai Rp8,17 triliun. Sementara, total harta di program Amnesti Pajak mulai tahap pertama sampai sekarang, sudah mencapai Rp360,195 triliun.

Rinciannya, jelas Irawan, deklarasi dalam negeri sebesar Rp278,91 triliun, deklarasi luar negeri Rp56,20 trilun dan repatriasi sebesar Rp25,07 triliun. Secara nasional, Kanwil DJP Jateng I menduduki peringkat keenam nasional dari pencapaian program Amnesti Pajak.

“Masih ada waktu bagi masyarakat yang mau ikut program Amnesti Pajak sampai 31 Maret 2017 jam 00. Bisa menyampaikan ke kantor pajak terdekat atau ke kanwil juga bisa, kami akan membantu masyarakat,” jelas Irawan saat jumpa pers di kantornya, Selasa (21/3).

Oleh karena itu, lanjut Irawan, dengan sisa waktu yang ada, Kanwil DJP Jateng I mengimbau kepada masyarakat, baik perorangan maupun pelaku usaha yang belum memanfaatkan program Amnesti Pajak, agar segera memanfaatkannya. Sebab, program Amnesti Pajak hanya berlaku kali ini saja, dan nantinya DJP akan menindak tegas wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Yakni, berdasarkan UU Pengampunan Pajak Pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan, jika wajib pajak tidak ikut Amnesti Pajak dan DJP menemukan wajib pajak masih menyimpan harta tidak dilaporkan pada SPT tahunan, maka harta itu akan dikenakan sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan pajak tarif normal dan sanksi administratif. (Bud)

Ikuti Kami di Google News