Semarang, 92.6 FM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng I berhasil mengumpulkan uang tebusan selama pelaksanaan Amnesti Pajak, sebesar Rp8,3 triliun. Dari uang tebusan yang terkumpul itu, ada 51.723 surat pernyataan harta wajib pajak yang diajukan ke Kanwil DJP Jateng I.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan mengatakan, total harta yang diikutkan di program Amnesti Pajak sebesar Rp371,7 triliun dengan rincian deklarasi harta bersih dalam negeri Rp290,2 triliun dan deklarasi harta bersih lua negeri Rp56,3 triliun serta deklarasii harta bersih repatriasi sebesar Rp25,2 triliun.
Menurutnya, untuk program Amnesti Pajak tahap ketiga mampu terkumpul uang tebusan sebesar Rp492 miliar dari target yang ditetapkan Rp150 miliar. Sehingga, pihaknya mengapresiasi kepada seluruh masyarakat dan wajib pajak yang telah ikut menyukseskan program Amnesti Pajak. Karena, program Amnesti Pajak bisa memberikan keringanan kepada masyarakat yang belum menyampaikan hartanya di periode tahunan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Program Amnesti Pajak sampai dengan hari ini sudah ada 51.723 wajib pajak yang ikut. Sementara, uang tebusannya mencapai Rp8,3 triliun,” Irawan.
Lebih lanjut Irawan menjelaskan, program Amnesti Pajak berlaku sejak 1 Juli sampai 31 Maret 2017. Pemerintah menargetkan perolehan uang tebusan sebesar Rp165 triliun, selama bergulirnya program Amnesti Pajak.
Sementara, dana repatriasi dari luar negeri ditarget mencapai Rp1000 triliun, dan dana deklarasi mencapai Rp4 ribu triliun. (Bud)