Semarang, 92.6 FM-Uang tebusan yang berhasil dihimpun sepanjang program Amnesti Pajak sejak periode pertama sampai tiga, mencapai Rp8,374 trilun. Untuk periode ketiga, uang tebusan yang berhasil terkumpul sebanyak Rp492 miliar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I Irawan mengatakan, wajib pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak mencapai 21.641 wajib pajak dan dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 11.826 wajib pajak. Menurutnya, saat penutupan periode ketiga 31 Maret 2017 pada jam 24.00 masih banyak wajib pajak yang ingin mengikuti program Amnesti Pajak. Sehingga, pihaknya karena sesuai aturan yang ada, hanya menerima berkasnya saja.
Irawan menyebutkan, ada 20 wajib pajak yang hanya diberi tanda terima berkas dan proses pemeriksaan dilakukan pada Senin 3 April 2017. Menurutnya, petugas akan memeriksa kelengkapannya dan wajib pajak diberi waktu sampai 30 hari untuk melengkapinya. Namun, jika sampai batas waktu ditentukan wajib pajak tidak segera melengkapi, maka permohonannya akan ditolak.
“Uang tebusan totalnya Rp8,374 trilun dan dari sektor UMKM itu ada Rp298,82 miliar. Ini capaian yang luar biasa untuk perolehan Amnesti Pajak secara nasional,” ucapnya.
Irawan menjelaskan, untuk dana repatriasi yang dikumpulkan Kanwil DJP Jateng I mencapai Rp25,22 triliun dan terbesar kedua setelah Jakarta sebesar Rp31,2 triliun. Sedangkan dana deklarasi luar negerinya, mencapai Rp56,3 triliun dan untuk dalam negeri sebesar Rp290,3 triliun. (Bud)