Kantor DJP Jateng I Sosialisasikan Aturan Baru Program Pengampunan Pajak

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng I Irawan mengatakan karena masih banyak wajib pajak belum memenuhi kewajibannya setelah mengikuti amnesti pajak, maka Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan pajak.

Menurut Irawan, di dalam aturan itu dijelaskan mengenai kewajiban wajib pajak melaporkan hartanya tetapi lebih dipermudah. Yakni, wajib pajak tidak perlu menyertakan SKB dari kantor pajak untuk mengurus balik nama harta yang telah dideklarasikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, jelas Irawan, wajib pajak agar segera melaporkan hartanya di surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sebelum harta itu ditemukan dan diperiksa petugas pajak.

“Kan, waktu TA banyak harta yang dideklarasikan, itu kan atas nama orang lain, padahal punya dia. Kalau itu dideklarasikan dan bayar saat TA cuma dua persen. Setelah deklarasi harus segera dibaliknamakan sesuai namanya sendiri,” kata Irawan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (27/11/2017).

Lebih lanjut Irawan menjelaskan, untuk memanfaatkan aturan baru itu diberi batas waktu sampai 31 Desember 2017 mendatang. Sehingga, wajib pajak yang sudah mendeklarasikan hartanya segera mengurus balik nama dan memanfaatkan pembebasan PPh final.

Diketahui, program tax amnesty atau pengampunan pajak yang dilakukan Kementerian Keuangan pada 2016 kemarin, tercatat ada 49 ribu lebih wajib pajak di Kanwil DJP Jateng I mengikuti dan mendeklarasikan hartanya. Setiap peserta amnesti pajak hanya dikenakan uang tebusan sebesar dua persen, bagi harta yang disembunyikan. Baik disembunyikan di dalam negeri maupun luar negeri.

Dari 49 ribuan peserta amnesti pajak yang sudah melaporkan hartanya, baru ada 1.234 wajib pajak datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) setempat meminta surat keterangan bebas (SKB). (bud/her)

Ikuti Kami di Google News