Kajati Ajak Masyarakat Segera Ajukan SPT Sebelum Batas Akhir

Semarang, 92.6 FM-Batas akhir penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2016 adalah pada 31 Maret 2017. Sehingga, masyarakat diimbau segera menyampaikan SPT tahunannya.

Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Pudjianto mengatakan, pada era sekarang ini pengisian SPT semakin mudah. Bahkan, bisa dilakukan di mana saja tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat. Pernyataan itu dikatakan Sugeng, usai menyampaikan SPT melalui e-filling di kantornya, Rabu (15/3).

Sugeng menjelaskan, jumlah pegawai di Kejati Jateng saat ini mencapai kurang lebih 600 orang. Sementara, yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sekira 200-300 pegawai.

Menurut Sugeng, pengisian e-filling merupakan program prakarsa terkait instruksi pemerintah melalui surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT tahunan melalui e-filling.

“Pengisian SPT sangat mudah dilakukan kapan saja dan di mana saja. Kami imbau kepada masyaakat Jawa Tengah, untuk segera melakukan pengisian SPT,” jelas Sugeng.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I Irawan menambahkan, dari total wajib pajak di Jawa Tengah I yang mencapai 1,5 juta wajib pajak, baru 20 persen sudah menyampaikan SPT-nya. Biasanya, para wajib pajak akan menyampaikan SPT sekira sepekan sebelum batas akhir penyampaian. (Bud)

Ikuti Kami di Google News