Jelang Akhir Tax Amnesti, DJP Jateng I Tambah 2 Help Desk di Mal

Semarang, 92.6 FM-Periode terakhir program Amnesti Pajak tahap ketiga yang akan ditutup pada 31 Maret 2017 ini, membuat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dan jajarannya bersiap menghadapi kedatangan para wajib pajak yang akan mendeklarasikan hartanya. Sebagai upaya persiapan, Kanwl DJP Jateng I dan delapan kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama di Kota Semarang membuka jam layanan mulai Senin sampai Minggu. Bahkan, dibuka dua help desk Tax Amnesty di pusat perbelanjaan di Kota Semarang. Yakni di Simpang Lima Plaza dan Java Supermal.

Kepala Bidang Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Humas Kanwil DJP Jateng I Eka Damayanti Unggianingsih mengatakan, menjelang berakhirnya deklarasi Amnesti Pajak yang berbarengan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan menambah kepadatan pelayanan. Sehingga, pihaknya perlu melakukan antisipasi dan menambah lokasi pelayanan.

Lokasi yang dituju adalah pusat keramaian masyarakat, baik pasar moderen maupun pasar tradisional. Khusus untuk di Kota Semarang, selain di delapan KPP Pratama yang ada di kota ATLAS, juga dibuka help desk Tax Amnesty di pusat perbelanjaan. Harapannya, masyarakat bisa memanfaatkan untuk mendeklarasikan hartanya sebelum berakhir program Amnesti Pajak tahap ketiga.

“Kami harus memberikan pelayanan kepada para wajib pajak yang akan mendeklarasikan hartanya di tahap akhir Amnesti Pajak. Tentunya, di setiap KPP Pratama dan kanwil kami membuka pelayanan setiap hari mulai jam 8 pagi,” kata Eka di sela sosialisasi simpatik Amnesti Pajak di bundaran Tugu Muda, Jumat (10/3) pagi.

Eka menjelaskan, dengan menggelar kampanye simpatik Amnesti Pajak, diharapkan bisa menjaring para calon wajib pajak untuk mendeklarasikan hartanya. Mulai dari perorangan, pengusaha dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaGanjar: Saya Tegas Tidak Terima Suap dan Siap Bersaksi di Pengadilan
Artikel selanjutnyaOmbudsman Banyak Terima Keluhan Terkait Pelayanan Publik Pemda