Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan uji publik terhadap daftar pemilih sementara (DPS) itu akan dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing kelurahan, dengan melibatkan seluruh ketua rukun tetangga (RT) setempat.
Nantinya, melalui uji publik DPS Pilkada 2018 itu setiap kepala keluarga datang di tempat yang ditentukan untuk melihat dan mengecek apakah nama anggota keluarganya sudah masuk dalam DPS atau belum.
Apabila ada nama anggota keluarga tidak masuk dalam DPS Pilkada 2018, jelas Joko, masing-masing kepala keluarga langsung melapor kepada ketua RT dan petugas PPS. Sehingga, menjadi catatan dan nantinya segera disusulkan masuk di daftar pemilih tetap (DPT).
Namun, jika anggota keluarganya masuk di DPS tetapi pada saat hari H pemungutan suara tidak bisa datang karena sedang berada di daerah lain atau berada di luar negeri juga harus dilaporkan. Sehingga, petugas PPS akan membuat laporan untuk mencoret nama tersebut dari DPS.
Menurut Joko, pencoretan nama pemilih di dalam DPS karena tidak bisa datang saat pemungutan suara bukan berarti KPU menghilangkan hak suaranya. Hal itu dilakukan, untuk menghindari pemborosan logistik Pemilu.
“Ini (uji publik) semata-mata untuk meyakinkan kualitas daftar pemilih. Tingkat validasinya tinggi. Makanya, kita lakukan yang namanya uji publik DPS,” kata Joko.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, dari uji publik DPS juga nantinya bisa diketahui apakah pemilih itu sudah memiliki E-KTP atau sudah melakukan perekaman data E-KTP atau belum. Apabila belum melakukan perekaman E-KTP, maka pihaknya akan berkonsolidasi dengan Dinas Kependudukan setempat. Sehingga, pemilih tersebut nantinya mempunyai bukti diri yang bisa digunakan saat pencoblosan.(Bud)