Semarang, 92.6 FM-Panitia pengawas pemlihan umum (panwaslu) yang baru sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, memiliki kewenangan sangat mutlak, yakni mampu mendiskualifikasi pasangan calon (paslon).
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng Teguh Purnomo mengatakan para panwaslu di 35 kabupaten/kota yang baru saja dilantik, harus memahami aturan tentang pengawasan dan Undang-Undang tentang Kepemiluan secara mendalam. Karena, menurut aturan perundangan yang baru itu terdapat kewenangan mutlak dari panwaslu. Yang paling kentara dan merupakan kewenangan terberat dari panwaslu adalah melakukan diskualifikasi terhadap paslon, ketika dianggap melanggar ketentuan perundangan.
Menurut Teguh, tugas panwaslu sekarang tidak ringan karena ada kewenangan lebih pada pengawas dalam beberapa hal. Kewenangan itu, pengawas sekarang bisa merekomendasikan diskualifikasi paslon ketika terbukti melakukan pelanggaran. Pelanggaran paling berat adalah terbukti melakukan praktik politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Pengawas sekarang bisa merekomendasikan diskualifikasi kepada pasangan calon karena beberapa hal. Satu karena politik uang, dua kampanye di media cetak dan elektronik di luar jadwal yang ditetapkan KPU dan ketiga paslon itu ada yang tersangkut pidana dan djatuhi pidana lima tahun atau lebih,” kata Teguh.
Teguh menjelaskan, rekomendasi diskualifikasi juga bisa dijatuhkan kepada paslon jika terbukti saat pemeriksaan dana kampanye tidak jelas sumbernya. Misalnya dari negara asing, atau berasal dari sumber lain yang dilarang undang-undang.
Oleh karena itu, jelas Teguh, kewenangan diskualifikasi ini harus disosialisasikan sejaak awal, agar jangan sampai pengawas hanya diam atau mendiamkan paslon atau tim sukses paslon melakukan pelanggaran kampanye. (Bud)