Gunritno, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) meminta Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia untuk legowo menerima putusan MA. Itu dikatakan Gunritno dalam perbincangan dengan Radio Idola (Rabu 18/1). Gun menyatakan, Gubernur Ganjar terkesan setengah hati dalam mematuhi putusan MA, karena dalam putusan MA itu tidak ada keputusan untuk memperbaiki amdal. Gun menegaskan, seharusnya setelah ijin dicabut, tak ada lagi kegiatan operasional di Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Rembang, tapi kenyataannya di lapangan kegiatan di PT Semen Indonesia masih berlangsung.
Lebih jauh, Gun mengatakan pihaknya tidak berharap melakukan langkah hukum tapi hanya menginginkan PT Semen Indonesia legowo menerima putusan MA. Namun, dia juga mengatakan akan terus mengawal putusan MA tersebut dan jika tidak berjalan secara semestinya maka JM PPK akan terus bersuara.
Berikut perbincangan Radio Idola bersama Gunritno, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).
Listen to 2017-01-18 Topik Idola – Gunretno-Esmi Warassih byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2017-01-18 Topik Idola – Gunretno-Esmi Warassih byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Sebelumnya, pada Senin malam, 16 Januari 2017, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan menunda proses pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Penundaan ini dilakukan pasca adanya putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang mencabut izin pendirian pabrik bernilai investasi Rp 5 triliun tersebut. Ganjar yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini sebenarnya sudah mencabut izin pendirian pabrik yang telah dikeluarkan pada 2012.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan keputusan dalam merespon putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang mengabulkan warga. SK Gubernur itu adalah: menyatakan batal dan tidak berlaku keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/30 tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang. Adapun poin yang kedua adalah memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL dan Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses penilaian dokumen.
Namun, karena hanya ditunda maka Ganjar memberikan kesempatan kepada PT Semen Indonesia untuk memperbaiki dokumen amdal sesuai dengan putusan hakim MA. Jika pabrik tidak memenuhi putusan PK maka pabrik tidak akan bisa beroperasi.
Sebaliknya, jika PT Semen Indonesia bisa memenuhi perintah hakim maka Ganjar bisa menerbitkan izin lingkungan lagi sehingga pabrik bisa beroperasi. “Wong memenuhi syarat kok. Kalau ga memenuhi syarat ya enggak bisa,” kata bekas anggota DPR ini.
Kini, karena izinnya sudah dicabut maka Ganjar meminta agar proses pendirian pabrik dihentikan. Ganjar meminta kalau pabrik ingin tetap bisa beroperasi maka harus memenuhi ketentuan yang diperintahkan hakim MA. Ganjar tidak bisa memberikan waktu sampai kapan kesempatan yang diberikan ke PT Semen Indonesia.
“Batasan waktu dia (pabrik) yang menentukan sendiri, kalau dia mau cepat, ya, harus segera selesai,” kata mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.
Dalam putusan Gubernur itu, menurut warga Kendeng, ada dua poin yang janggal. Satu sisi mencabut izin tapi disisi lain semen masih diberi kesempatan memperbaiki dokumen. Warga Kendeng berpendapat jika sebuah izin lingkungan dicabut objek sengketa maka tidak bisa diizinkan dua kali. Maka, warga menyatakan di poin kedua Gubernur memberikan peluang kepada semen untuk tetap bisa mendirikan pabrik.
Anggota Komisi Penilai Amdal, Dwi P Sasongko menyatakan ada empat poin perbaikan yang harus dipenuhi PT Semen Indonesia, memperbaiki tata cara penambangan, menjaga keberlangsungan sistem akuiver, memastikan terpenuhinya kebutuhan air warga, dan adanya solusi konkrit untuk air pertanian.
Dwi menyatakan, pada saat izin pabrik dicabut, maka pabrik PT Semen Indonesia tidak bisa melakukan kegiatan apapun. Sampai nanti jika proses perbaikan sudah dipenuhi. “Kalau sudah dipenuhi, maka Bapak Gubernur bisa menerbitkan izin lagi,” kata Dwi. (Doni Asyhar)