Rembang, 92.6 FM-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung aparat kepolisian, untuk menindak tegas pelaku penyebar fitnah atau hoax melalui media sosial. Hal itu juga sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga para pelaku penyebar ujaran kebencian harus ditindak.
Dengan adanya fatwa dari MUI tentang muamallah sosmed itu, jelas Ganjar, sudah cukup kuat untuk menjerat para netizen yang sengaja menyebar hujatan dan berita hoax. Aparat kepolisian juga diminta tidak ragu-ragu lagi, karena dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu, sudah cukup kuat menjadi dasar hukum bagi Polri.
Menurutnya, UU ITE itu sudah sangat tegas untuk mengantisipasi adanya ujaran penyebar kebencian dan fitnah di sosial media.
“Kalau ingin mengambil tindakan tegas, pakai saja UU ITE. Dari segi pencegahan, kita terima kasih kepada MUI sudah mengeluarkan fatwa. Fatwa itu, saya kira juga sudah cukup untuk mencegah dan Polri kita dorong tidak ragu melakukan penindakan,” kata Ganjar.
Lebih lanjut mantan anggota DPR RI itu menjelaskan, dengan aturan yang sudah ada tidak perlu ragu melakukan penindakan terhadap para penyebar ujaran kebencian di sosial media. Baik Polri, pemerintah daerah dan para ulama sudah sepakat untuk menghentikan aksi-aksi ujaran kebencian di sosial media. (Bud)