Semarang, 92.6 FM-Selama ini, anggaran kesehatan Jawa Tengah dianggap mencukupi untuk pelayanan kepada masyarakat. Yakni melalui desa siaga dan desa berdikari kesehatan.
Hanya saja, masih dimungkinkan perlu adanya penguatan pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Salah satunya melalui penerbitan peraturan daerah (perda).
Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen mengatakan dengan adanya perda tentang kesehatan masyarakat, bisa dipetakan persoalan yang menyangkut tentang kesehatan masyarakat. Mulai dari standar baku pelayanan kesehatan kepada masyarakat sampai kepada pelibatan masyarakat dan pihak ketiga melalui dana bina lingkungan atau corporate sosial responsibility (CSR).
“Kita pengen bersama-sama mendorong tentang perda kesehatan masyarakat. Di satu daerah di Indonesia sudah ada yang punya perda itu. Saya kira Jateng barang kali coba mengurai persoalan tentang kesehatan masyarakat melalui perda,” kata Zen.
Lebih lanjut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, daerah yang sudah memiliki perda tentang kesehatan masyarakat adalah Pemprov Kalimantan Utara. (Bud)