Semarang, 92.6 FM-Dinas Kesehatan Kota Semarang berkomitmen, untuk membantu warga miskin bisa menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan. Hal itu sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial, termasuk kesehatan. Sehingga, kebutuhan dasar hidup yang layak dan mampu meningkatkan martabatnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Semarang Sarwoko Oetomo mengatakan, per April 2017 kemarin, pihaknya membiayai premi BPJS Kesehatan kepada 50 ribu warga miskin di Kota Semarang. Pemilihan warga miskin yang akan dibiayai itu, melalui seleksi ketat dengan melibatkan ketua RT/RW hingga lurah dan camat setempat. Sehingga, warga miskin di Kota Semarang tidak kesulitan untuk memeroleh pengobatan ketika sakit.
Sementara, untuk tahun depan, sebanyak 150 ribu warga miskin kembali akan dibiayai menjadi peserta JKN-KIS dan saat ini sedang proses validasi.
“Kita lagi berusaha semaksimal mungkin, yang belum mendapatkan manfaat kesehatan dan masuk kategori warga miskin akan dibiayai APBD. Intinya, jangan sampai ada warga miskin yang sakit tidak bisa berobat,” kata Sarwoko.
Dinas Kesehatan Kota Semarang, lanjut Sarwoko, akan terus memantau kepesertaan warga miskin masuk BPJS kesehatan yang didanai APBD. Harapannya, jangan sampai ada data ganda yang akan menimbulkan masalah di kemudian hari. (Bud)