Semarang, 92.6 FM-Program Amnesti Pajak periode ketiga sudah dimulai pada 1 Januari 2017 dan akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Guna mendorong wajib pajak di wilayah Jawa Tengah I mengikuti Amnesti Pajak, Kantor Wilayah) Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak) DJP) Jateng I mencoba melakukan pendekatan individu maupun kelompok masyarakat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto mengatakan, sebagai lahan uji coba pihaknya mendekati kelompok nelayan di Kabupaten Pati. Hasilnya di luar perkiraan, karena wajib pajak yang mengikuti berjumlah 107 nelayan dan harta yang dideklarasikan mencapai Rp1 miliar. Sehingga, pihaknya akan menerapkan pola yang sama ke wilayah lain dengan sasaran kelompok masyarakat nelayan atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Jawa Tengah.
“Kami tidak menyangka ternyata hasilnya di luar dugaan. Ini akan ditidaklanjuti dengan mendatangi kelompok masyarak nelayan lainnya, yang masuk wilayah kerja Jateng I,” kata Dasto, Sabtu (21/1).
Dasto menjelaskan, program Amnesti Pajak memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mendapatkan amnesti dari kesalahan dan kekhilafan di bidang perpajakan. Sehingga, semua warga, tidak hanya pengusaha tapi juga pejabat dan masyarakat bisa memanfaatkan Amnesti Pajak. Diketahui, selama 2016 kemarin tercatat nilai tebusan yang diterima Kanwil DJP Jateng I mencapai Rp29,8 triliun. (Bud)